Halaman

Minggu, 10 Oktober 2010

Ada Jaringan Mafia Hukum di Mapolda Sumut


Jakarta, Warta Otonomi
Dibalik kesuksesannya menggulung sindikat perampok Bank CIMB Medan, Markas Polda Sumatera Utara (Mapolda Sumut) ternyata memiliki sindikat mafia hukum. Bahkan, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Oegroseno dituding melindungi jajarannya yang terlibat sindikat mafia hukum. Hal ini terungkap saat Direkur PT Sunota Ido Utama (PT SIU), Saidin Yusuf Y Purba SH memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan calon Kapolri, Komjen Pol. Timur Pradopo melalui aksi damai di depan Istana Negara atas perlakuan oknum penyidik Polda Sumut yang diduga terlibat jaringan mafia hukum karena membuka blokir dana sebesar kurang lebih Rp 1,3 miliyar miliknya dan menyerahkannya kepada terpidana, Sapti Manalu yang nyata-nyata telah divonis penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 1 tahun 8 bulan.
Saidin juga memohon kepada Komisi III DPR-RI untuk mendesak Presiden agar memerintahkan Kapolri yang baru untuk melindungi saksi korban dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan segera melakukan penggantian uang yang diblokir dan dibuka oleh oknum pejabat Polda Sumut kepada PT SIU serta mendesak pembentukan tim khusus untuk memberantas jaringan mafia hukum di Polda Sumut.
Dalam realese yang diterima Warta Otonomi, kronologis pemblokiran dana PT SIU berawal pada tanggal 1 Oktober 2008 antara Saidin dengan MAM selaku Direktur CV Alpha Centauri dan sampai saat ini sebagai terdakwa di PN Medan, membuat Surat Perjanjian dan Kesepakatan Bersama sewa perusahaan. Setelah berjalan kurang lebih 3 bulan, ada indikasi Sapti Manalu sebagai penghubung kedua perusahaan telah melakukan penggelapan uang tagihan sebesar kurang lebih Rp 117 juta hasil penjualan barang DAK Pendidikan Tahun 2008 dari Kabupaten Deli Serdang.
Setelah ditelusuri, tindak pidana penggelapan yang dilakukan Sapti Manalu akhirnya terbukti dan yang bersangkutan divonis 1 tahun 8 bulan. Dari bukti-bukti yang diketemukan antara MAM dengan terpidana Sapti Manalu ternyata telah membuat kerjasama lagi di Notaris Muliana Sebayang SH, antara dirinya dengan EG sebagai Wakil Direktur di CV AIpha Centauri tertanggal 14 Nopember 2008. Anehnya mereka diberi kuasa untuk membuka rekening di Bank Sumut tanpa sepengetahuan PT SIU, setelah rekening dibuka di Bank Sumut Cabang Setia Budi dengan nomor rekening 114.01.04.0000-1 atas nama CV AIpha Centauri dan nomor rekening 114.02.04.0000007-7 atas nama Sapti Manalu.
Maka, semua tagihan dari Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Tanah Karo masuk ke rekening gelap tersebut. Hingga akhirnya, Saidin selama kurang lebih 1,5 bulan berusaha menempuh upaya kekeluargaan, agar tagihan tidak dimasukan ke dalam rekening gelap tersebut. Namun, para pelaku tidak mengindahkannya, hingga akhirnya, dikarenakan perbuatan itu sudah jelas melawan hukum, pada tanggal 15 Februari 2009 Saidin melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reskrim Poldasu dengan Nomor Laporan No.Pol:STPL/45-A/ll/2009/Dit-Reskrim, perihal telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara menagih uang tanpa hak dan mengaku kuasa Direktur CV Alpha Centauri yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Rp 2.147.470.000. Beberapa hari kemudian, pihak pelapor juga melakukan permohonan kepada Kapolda agar dana yang telah dimasukkan ke rekening gelap tersebut diblokir. Permohonan tersebut disetujui Kapolda dengan melakukan pemblokiran.
Setelah laporan berjalan 6 bulan, PT SIU memohon kepada penyidik agar dana yang diblokir dijadikan barang bukti dan apabila tidak menyalahi, barang bukti uang yang diblokir tersebut dapat dipinjam oleh PT SIU. Akan tetapi oknum penyidik Poldasu, AKP RA Sitinjak (sekarang berpangkat Kompol-red) menyarankan agar pembukaan blokir dibicarakan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21. Setelah laporan tindak pidana yang dilaporkan berjalan lebih satu tahun, PT SIU mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim sebanyak 3 kali untuk dapat mencairkan dana yang diblokir sebagai pinjaman barang bukti dengan cara memerintahkan Bank Sumut untuk memindahbukukan ke rekening BCA Utan Kayu Jakarta atas nama PT SIU dengan nomor 58 000 84 212 atau ke rekening Bank Sumut dengan nomor 100.02.04.005040-2 atas nama Saidin Yusuf Y Purba SH.
Namun pihak Saidin sangat terkejut karena penyidik tidak mencantumkan dana yang diblokir sebagai barang bukti, sebagaimana surat pemberitahuan Majelis Hakim tertanggal 12 Juli 2010 kepadanya dan tembusan ke Kapolda serta Kajatisu, dimana tembusan tersebut diantar langsung oleh Saidin setelah dibicarakan kepada oknum penyidik Direskrim Polda Sumut untuk segera menjadikan dan mengikutkan nomor rekening CV AIpha Centauri 114.01.04.0000-1 dan nomor rekening 114.02.04.0000007-7 atas nama Sapti Manalu sebagai barang bukti, karena di dalam kedua rekening tersebutlah uang yang digelapkan dimasukan terpidana.
Setelah didesak, maka pada tanggal 23 Juli 2010, Direskrim Polda Sumut mengirim permohonan agar dibuatkan penetapan barang bukti tabungan di Bank Sumut atas nama CV AIpha Centauri dan rekening atas nama Sapti Manalu disita dan dijadikan barang bukti. Akan tetapi setelah diteliti terdapat kesalahan yang sangat fatal. Secara jelas Direskrim sengaja membuat nomor rekening dan nama pemilik berlawanan. Dalam permohonan penyitaan dicantumkan Tabungan Bank Sumut atas nama CV AIpha Centauri sementara nomor rekening adalah nomor rekening pribadi Sapti Manalu sebagaimana Penetapan No.2433/SIT/PID/2010/PN Medan tanggal 29 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Erwin Mangatas Malau SH MH sebagai Wakil Ketua PN Niaga dan HAM Medan. Diduga kuat ada unsur kesengajaan dari pihak Direskrim.
Saidin pun segera memberitahukan kepada pihak Direskrim yang diterima AKBP AS pada Rabu 18 Agustus 2010 pukul 13.30 hingga 15.00 WIB bertempat di ruang kerja AKBP AS. Saidin pun segera menyurati Ardy Djohan SH sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan nomor surat:019/PT-SIU/VII-2010 tanggal 23 Juli 2010 dengan tembusan Ketua PN Niaga dan HAM Medan, Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dimana semua tembusan surat langsung diantar dan diterima pada tanggal 24 Agustus 2010.
Sebelumnya, setelah mencium ada indikasi bahwa dana yang diblokir akan dibuka oleh oknum penyidik dan akan diberikan kepada terpidana Sapti Manalu, maka kepada AKBP AS, dugaan tersebut disampaikan oleh Saidin. AKBP AS kemudian menceritakan bahwa seorang oknum Kolonel Angkatan Udara telah datang meminta agar dana yang diblokir dibuka dan diberikan kepada Sapti Manalu. Setelah bicara panjang lebar kurang lebih 2 jam AKBP AS memberi jaminan bahwa dana yang dia ketahui kepastiannya adalah dana PT SIU, dirinya menanyakan langsung ke terpidana Sapti Manalu tentang keberadaan dana yang diblokir. AKBP AS mengatakan “Siapapun yang datang tidak takut dan tidak akan membuka blokir, percuma seorang lulusan terbaik Akpol bila hanya diintervensi seorang Kolonel Angakatan Udara yang tidak ada sangkut pautnya" sehingga pihak Saidin sangat percaya.
Dari hasil pertemuan kedua kali dengan AKBP AS, pada Kamis 26 Agustus 2010 pukul 11.00 WIB hingga 12.15 WIB di ruang kerjanya, dia kembali memberikan jaminan bahwa dana tidak bisa dicairkan oleh siapun. “Tunggu ada keputusan yang sangat jelas dari PN dan apabila kesalahan ada pada penyidik sebelumnya maka penyidikan ulang akan dilakukan. Saya sudah melaporkan penyidik ke Propam dan telah mencopotnya karena tidak becus bekerja,” tegasnya seraya kembali memberi jaminan bahwa blokir tidak akan dibuka.
Pada Kamis 16 September, Saidin kembali menanyakan AKBP AS melalui pesan singkat untuk menanyakan perkembangan dana yang diblokir dan sekaligus memberitahukan keberadaan dirinya yang saat itu sedang di Medan. Dirinya mendapat jawaban bahwa AKBP AS hendak melapor ke Kapolda. Setelah Kalpolda setuju Blokir akan ditandatanaani Direskrim Polda Sumut. Hari Senin 20 September 2010, ada informasi kepada dirinya bahwa dana yang diblokir di rekening gelap CV AIpha Centauri telah dicairkan semua pada tanggal 17 September 2010 dengan rincian, penarikan pertama Rp 400 juta, penarikan kedua Rp 500 juta, penarikan ketiga Rp 250 juta dan penarikan keempat pada hari itu juga sebesar Rp 117 juta. Setelah ditanyakan kepada AKBP AS kenapa blokir sudah dibuka, dengan entengnya AS menjawab bahwa wewenangnya adalah hanya membuka blokir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar