Halaman

Minggu, 10 Oktober 2010

Usut Tuntas Korupsi Pembangunan RPA Petukangan Utara!!!


Jakarta, Warta Otonomi
Terkait dengan adanya indikasi korupsi pada proyek pembangunan Sentralisasi Rumah Pemotongan Ayam (RPA) LSM mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) segera memeriksa Kepala Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Kasudin P2K) Jaksel beserta Panitia Lelang dan Direktur PT Gompar Paluga Jaya (GPJ) selaku rekanan. Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan rekanan sarat nuansa korupsi yang merupakan hasil dari kong kalikong antara rekanan dengan Panitia Lelang dan Kasudin.
Sebagai bukti nyata, dalam palaksanaan proyek, urugan tanah untuk pembangunan sentralisasi RPA tersebut di Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan terjadi penyimpangan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi material yang digunakan. Selain itu, pelaksana proyek juga dituding tidak transparan dalam melaksanakan proyek karena tidak pernah mencantumkan nilai harga proyek dan waktu pelaksanaan.
Edi Naibaho, Ketua Bidang Investigasi LSM Satria Bangsa mengungkapkan, dari data yang dimiliki pihaknya, PT GPJ, yang berkedudukan di Jalan Ampera V No 41, Gunung Sahari, Jakarta Utara selaku pemenang lelang kegiatan pengurugan tanah dan pembuatan turap RPA dengan kode rekening 522.20.03015, tahun Angaran 2010 yang dibiayai APBD dengan SPK No.1336/1712.36 tidak mendatangkan tanah merah sebanyak 11000 m3 untuk mengurug lokasi proyek itu dari luar Jakarta sesuai dengan dokumen kontrak. Dalam pelaksanaannya PT GPJ justru hanya menggeser tanah yang ada di sekitar lokasi untuk mengurug lahan dimaksud.
Bahkan dari bekas galian yang ada, volume urugan yang harusnya mencapai 11000 m3 sesuai  yang ada dalam kontrak kerja juga diragukan terpenuhi karena urugan hanya terlihat sedapatnya saja. Menurut Edi, apa yang terjadi pada proyek kegiatan pengurugan dan pembuatan turap senilai Rp.3 milyar lebih di Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan itu jelas merupakan pelanggaran kontrak kerja dan dapat dipidanakan. Karena dalam setiap kontrak kerja,  biaya angkut, biaya sewa kendaraan, ijin lintas, koordinasi lingkungan dan lain lain sudah termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya  (RAB) dalam melaksanakan setiap kegiatan proyek.
Bila dalam pelaksanaannya yang tertera pada RAB tidak ada, maka indikasi mengarah kepada adanya kong kalikong antara pejabat Sudin P2K Jakarta Selatan dengan pelaksana pproyek. “Kami minta parat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini karena patut diduga telah terjadi kolaborasi antara pemborong nakal dan pejabat nakal yag mengakibatkan timbulnya kerugian Negara,” pungkasnya. Rus

2 komentar: