Halaman

Selasa, 29 Januari 2013

Kasudin Perhubungan Jaksel Legalkan Pungli

Jakarta,Warta Otonomi
Suku dinas (SUDIN) perhubungan Jakarta selatan yang terletak di JL.Let.Jen MT.Haryono no.45-46 Jakarta selatan selama ini ternyata tidak paham dan mengerti tentang arti dan makna serta pelaksanaan dari instruksi Presiden Republik Indonesia DR.H Susilo Bambang Yudhoyono pada saat menjelang reshuffle kabinet Indonesia bersatu jilid ke 2 di istana negara beberapa waktu yang lalu yang menegaskan, “agar seluruh pejabat tinggi negara TNI/POLRI dan pejabat sipil pemerintahan serta kalangan pengusaha agar bersama-sama ikut serta berperan aktif memberantas dan memerangi praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia dan demi mensejahterakan rakyat miskin tertinggal dan termajinalkan,” dan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia no.53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) di larang untuk korupsi pasal 3 ayat 14 yang mengatur tentang pegawai negeri sipil (PNS) berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat,dan pasal 4 no.8 yang mengatur tentang setiap pegawai negeri sipil (PNS) di larang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Serta tap MPR RI no.11/MPR/1998 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN juga undang-undang nomor 28 tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,namun rupanya peraturan ini semua sepertinya tidak di mengerti dan di pahami serta di laksanakan.

dengan baik dan benar oleh suku dinas perhubungan Jakarta selatan,entah mengerti tetapi pura-pura tidak mengerti atau tau tetapi pura-pura tidak tau,pada kenyataannya praktek pungli dan suap kian marak dan merajalela terjadi di suku dinas perhubungan Jakarta selatan yang minim dengan inovasi dan miskin prestasi,hal yang paling nyata dan benar-benar terjadi serta di lihat dan di saksikan sendiri oleh Warta Otonomi adalah,pada saat adanya razia gabungan penertiban dan pengendalian angkutan umum mengenai kelaikan jalan serta kelengkapan surat-surat dan seragam,KPP dan KPA di wilayah kota administrasi Jakarta selatan yang terjadi beberapa waktu yang lalu di depan pusdiklat kejaksaan RI Ragunan Jakarta selatan,berdasarkan hasil pemantauan yang di lakukan oleh Warta Otonomi di lokasi di adakannya razia,mulai dari awal sampai dengan berakhirnya razia yang di gelar dan di adakan olah suku dinas perhubungan Jakarta selatan.
Ternyata di warnai oleh aksi dan prilaku yang sangat tidak terpuji dari oknum petugas suku dinas perhubungan Jakarta selatan yang dengan terang-terangan melakukan praktek pungli serta menerima suap dari beberapa pengemudi mobil yang tertangkap oleh petugas suku dinas perhubungan Jakarta selatan,menurut penuturan dari salah satu pengemudi taksi yang tertangkap oleh petugas suku dinas perhubungan Jakarta selatan karena lupa membawa SIM dan mengaku bernama Joko warga Lenteng Agung menuturkan, “taksi yang saya bawa tadi memang sempat di stop dan perhentikan oleh petugas dari suku dinas perhubungan Jakarta selatan dan awalnya saya akan di tilang karena saya lupa membawa SIM,tetapi setelah saya jelaskan bahwa SIM saya ketinggalan di rumah karena buru-buru dan juga saya baru saja keluar dari pool serta belum dapat penumpang sama sekali,akhirnya saya di ajak damai oleh petugas dari suku dinas perhubungan Jakarta selatan dan pada mulanya petugas meminta uang Rp.100 ribu rupiah sama saya,tetapi karena saya cuma punya uang RP.75 ribu rupiah ya sudah setelah tawar-menawar akhirnya yang Rp.50 ribu rupiah saya serahin saja dan di terima,” tuturnya.
Lalu Joko menambahkan, “dari pada saya di tilang ribet ngurusnya capek mondar-mandir dan untuk hal seperti ini sudah biasa,juga bukan hal yang aneh karena semua sopir juga tau yang namanya damai di tempat,mas juga lihat sendirikan tadi petugas dari suku dinas perhubungan Jakarta selatan terima uang dari saya Rp.50 ribu rupiah,’’ tutur Joko mengakhiri pembicaraan dengan Warta Otonomi,sebagaimana yang telah di tuturkan oleh Joko,Warta Otonomi mencoba untuk mencari tau lebih banyak lagi yaitu bertanya secara langsung ke salah satu petugas dari suku dinas perhubungan Jakarta selatan yang menerima uang suap dari Joko,dengan ekspresi wajah yang sangat dingin serta raut muka yang sangat tidak bersahabat petugas dari suku dinas perhubungan Jakarta selatan tersebut menuturkan, “saya terima uang ini juga bukan untuk saya makan sendiri tetapi uangnya saya setorkan ke atasan saya di suku dinas perhubungan Jakarta selatan,silahkan mas bertanya ke petugas yang lainnya benar nggak kalau kami ini di wajibkan untuk setoran ke atasan,’’ tuturnya singkat lalu bergegas pergi dan menghindar dari Warta Otonomi.
Terdorong oleh rasa penasaran Warta Otonomi akhirnya datang dan menyambangi kantor suku dinas perhubungan Jakarta selatan guna menemui kepala suku dinas (KASUDIN) perhubungan Jakarta selatan Nur Hayati Sinaga atau yang biasa di panggil dengan sebutan Aik Sinaga,namun sangat di sesalkan di era reformasi birokrasi seperti saat sekarang ini berkali-kali Warta Otonomi datang guna bertannya dan konfirmasi secara langsung ke kasudin Nur Hayati Sinaga,namun kekecewaan yang di rasakan karena kasudin Nur Hayati Sinaga selalu menghindar dan merasa enggan untuk di temui dengan seribu satu alasan dan sepertinya sangat alergi dengan kehadiran wartawan di area sekitar kantornya,sampai pada akhirnya menimbulkan berbagai praduga dan sejuta tanda tannya serta kecurigaan tersendiri di benak dan batin Warta Otonomi,benarkah selama ini kasudin perhubungan Jakarta selatan Nur Hayati Sinaga meminta jatah upeti dan jatah uang setoran dari bawahannya yaitu para petugas lapangan,dan dengan aksinya yang selalu menghindar terkesan bahwa kasudin perhubungan Jakarta selatan sepertinya sangat meremehkan dan melecehkan serta mengangkangi makna dan arti serta pelaksanaan dari undang-undang no.14 tahun 2008.
Yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik pasal 52 menegaskan, “badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan,tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala,informasi publik yang wajib di umumkan secara serta merta,informasi publik yang wajib tersedia setiap saat,dan/atau informasi publik yang harus di berikan atas dasar permintaan seseorang atau lembaga institusi sesuai dengan undang-undang ini,dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain di kenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah),dan sampai dengan di muatnya berita ini kasudin perhubungan Jakarta selatan Nur Hayati Sinaga belum dapat di temui guna konfirmasi dan memberikan tanggapan,serta selalu menghindar entah pergi ke mana seperti layaknya siluman jadi-jadian semakin di cari dan di kejar semakin menghilang dan menghindar.(Bersambung).AM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar