Halaman

Selasa, 29 Januari 2013

Kasudin Perhubungan Jaksel Legalkan Pungli

Jakarta,Warta Otonomi
Suku dinas (SUDIN) perhubungan Jakarta selatan yang terletak di JL.Let.Jen MT.Haryono no.45-46 Jakarta selatan selama ini ternyata tidak paham dan mengerti tentang arti dan makna serta pelaksanaan dari instruksi Presiden Republik Indonesia DR.H Susilo Bambang Yudhoyono pada saat menjelang reshuffle kabinet Indonesia bersatu jilid ke 2 di istana negara beberapa waktu yang lalu yang menegaskan, “agar seluruh pejabat tinggi negara TNI/POLRI dan pejabat sipil pemerintahan serta kalangan pengusaha agar bersama-sama ikut serta berperan aktif memberantas dan memerangi praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia dan demi mensejahterakan rakyat miskin tertinggal dan termajinalkan,” dan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia no.53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) di larang untuk korupsi pasal 3 ayat 14 yang mengatur tentang pegawai negeri sipil (PNS) berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat,dan pasal 4 no.8 yang mengatur tentang setiap pegawai negeri sipil (PNS) di larang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Serta tap MPR RI no.11/MPR/1998 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN juga undang-undang nomor 28 tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,namun rupanya peraturan ini semua sepertinya tidak di mengerti dan di pahami serta di laksanakan.