Halaman

Minggu, 10 Oktober 2010

Ada Jaringan Mafia Hukum di Mapolda Sumut


Jakarta, Warta Otonomi
Dibalik kesuksesannya menggulung sindikat perampok Bank CIMB Medan, Markas Polda Sumatera Utara (Mapolda Sumut) ternyata memiliki sindikat mafia hukum. Bahkan, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Oegroseno dituding melindungi jajarannya yang terlibat sindikat mafia hukum. Hal ini terungkap saat Direkur PT Sunota Ido Utama (PT SIU), Saidin Yusuf Y Purba SH memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan calon Kapolri, Komjen Pol. Timur Pradopo melalui aksi damai di depan Istana Negara atas perlakuan oknum penyidik Polda Sumut yang diduga terlibat jaringan mafia hukum karena membuka blokir dana sebesar kurang lebih Rp 1,3 miliyar miliknya dan menyerahkannya kepada terpidana, Sapti Manalu yang nyata-nyata telah divonis penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 1 tahun 8 bulan.
Saidin juga memohon kepada Komisi III DPR-RI untuk mendesak Presiden agar memerintahkan Kapolri yang baru untuk melindungi saksi korban dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan segera melakukan penggantian uang yang diblokir dan dibuka oleh oknum pejabat Polda Sumut kepada PT SIU serta mendesak pembentukan tim khusus untuk memberantas jaringan mafia hukum di Polda Sumut.
Dalam realese yang diterima Warta Otonomi, kronologis pemblokiran dana PT SIU berawal pada tanggal 1 Oktober 2008 antara Saidin dengan MAM selaku Direktur CV Alpha Centauri dan sampai saat ini sebagai terdakwa di PN Medan, membuat Surat Perjanjian dan Kesepakatan Bersama sewa perusahaan. Setelah berjalan kurang lebih 3 bulan, ada indikasi Sapti Manalu sebagai penghubung kedua perusahaan telah melakukan penggelapan uang tagihan sebesar kurang lebih Rp 117 juta hasil penjualan barang DAK Pendidikan Tahun 2008 dari Kabupaten Deli Serdang.
Setelah ditelusuri, tindak pidana penggelapan yang dilakukan Sapti Manalu akhirnya terbukti dan yang bersangkutan divonis 1 tahun 8 bulan. Dari bukti-bukti yang diketemukan antara MAM dengan terpidana Sapti Manalu ternyata telah membuat kerjasama lagi di Notaris Muliana Sebayang SH, antara dirinya dengan EG sebagai Wakil Direktur di CV AIpha Centauri tertanggal 14 Nopember 2008. Anehnya mereka diberi kuasa untuk membuka rekening di Bank Sumut tanpa sepengetahuan PT SIU, setelah rekening dibuka di Bank Sumut Cabang Setia Budi dengan nomor rekening 114.01.04.0000-1 atas nama CV AIpha Centauri dan nomor rekening 114.02.04.0000007-7 atas nama Sapti Manalu.
Maka, semua tagihan dari Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Tanah Karo masuk ke rekening gelap tersebut. Hingga akhirnya, Saidin selama kurang lebih 1,5 bulan berusaha menempuh upaya kekeluargaan, agar tagihan tidak dimasukan ke dalam rekening gelap tersebut. Namun, para pelaku tidak mengindahkannya, hingga akhirnya, dikarenakan perbuatan itu sudah jelas melawan hukum, pada tanggal 15 Februari 2009 Saidin melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reskrim Poldasu dengan Nomor Laporan No.Pol:STPL/45-A/ll/2009/Dit-Reskrim, perihal telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara menagih uang tanpa hak dan mengaku kuasa Direktur CV Alpha Centauri yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Rp 2.147.470.000. Beberapa hari kemudian, pihak pelapor juga melakukan permohonan kepada Kapolda agar dana yang telah dimasukkan ke rekening gelap tersebut diblokir. Permohonan tersebut disetujui Kapolda dengan melakukan pemblokiran.
Setelah laporan berjalan 6 bulan, PT SIU memohon kepada penyidik agar dana yang diblokir dijadikan barang bukti dan apabila tidak menyalahi, barang bukti uang yang diblokir tersebut dapat dipinjam oleh PT SIU. Akan tetapi oknum penyidik Poldasu, AKP RA Sitinjak (sekarang berpangkat Kompol-red) menyarankan agar pembukaan blokir dibicarakan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21. Setelah laporan tindak pidana yang dilaporkan berjalan lebih satu tahun, PT SIU mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim sebanyak 3 kali untuk dapat mencairkan dana yang diblokir sebagai pinjaman barang bukti dengan cara memerintahkan Bank Sumut untuk memindahbukukan ke rekening BCA Utan Kayu Jakarta atas nama PT SIU dengan nomor 58 000 84 212 atau ke rekening Bank Sumut dengan nomor 100.02.04.005040-2 atas nama Saidin Yusuf Y Purba SH.
Namun pihak Saidin sangat terkejut karena penyidik tidak mencantumkan dana yang diblokir sebagai barang bukti, sebagaimana surat pemberitahuan Majelis Hakim tertanggal 12 Juli 2010 kepadanya dan tembusan ke Kapolda serta Kajatisu, dimana tembusan tersebut diantar langsung oleh Saidin setelah dibicarakan kepada oknum penyidik Direskrim Polda Sumut untuk segera menjadikan dan mengikutkan nomor rekening CV AIpha Centauri 114.01.04.0000-1 dan nomor rekening 114.02.04.0000007-7 atas nama Sapti Manalu sebagai barang bukti, karena di dalam kedua rekening tersebutlah uang yang digelapkan dimasukan terpidana.
Setelah didesak, maka pada tanggal 23 Juli 2010, Direskrim Polda Sumut mengirim permohonan agar dibuatkan penetapan barang bukti tabungan di Bank Sumut atas nama CV AIpha Centauri dan rekening atas nama Sapti Manalu disita dan dijadikan barang bukti. Akan tetapi setelah diteliti terdapat kesalahan yang sangat fatal. Secara jelas Direskrim sengaja membuat nomor rekening dan nama pemilik berlawanan. Dalam permohonan penyitaan dicantumkan Tabungan Bank Sumut atas nama CV AIpha Centauri sementara nomor rekening adalah nomor rekening pribadi Sapti Manalu sebagaimana Penetapan No.2433/SIT/PID/2010/PN Medan tanggal 29 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Erwin Mangatas Malau SH MH sebagai Wakil Ketua PN Niaga dan HAM Medan. Diduga kuat ada unsur kesengajaan dari pihak Direskrim.
Saidin pun segera memberitahukan kepada pihak Direskrim yang diterima AKBP AS pada Rabu 18 Agustus 2010 pukul 13.30 hingga 15.00 WIB bertempat di ruang kerja AKBP AS. Saidin pun segera menyurati Ardy Djohan SH sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan nomor surat:019/PT-SIU/VII-2010 tanggal 23 Juli 2010 dengan tembusan Ketua PN Niaga dan HAM Medan, Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dimana semua tembusan surat langsung diantar dan diterima pada tanggal 24 Agustus 2010.
Sebelumnya, setelah mencium ada indikasi bahwa dana yang diblokir akan dibuka oleh oknum penyidik dan akan diberikan kepada terpidana Sapti Manalu, maka kepada AKBP AS, dugaan tersebut disampaikan oleh Saidin. AKBP AS kemudian menceritakan bahwa seorang oknum Kolonel Angkatan Udara telah datang meminta agar dana yang diblokir dibuka dan diberikan kepada Sapti Manalu. Setelah bicara panjang lebar kurang lebih 2 jam AKBP AS memberi jaminan bahwa dana yang dia ketahui kepastiannya adalah dana PT SIU, dirinya menanyakan langsung ke terpidana Sapti Manalu tentang keberadaan dana yang diblokir. AKBP AS mengatakan “Siapapun yang datang tidak takut dan tidak akan membuka blokir, percuma seorang lulusan terbaik Akpol bila hanya diintervensi seorang Kolonel Angakatan Udara yang tidak ada sangkut pautnya" sehingga pihak Saidin sangat percaya.
Dari hasil pertemuan kedua kali dengan AKBP AS, pada Kamis 26 Agustus 2010 pukul 11.00 WIB hingga 12.15 WIB di ruang kerjanya, dia kembali memberikan jaminan bahwa dana tidak bisa dicairkan oleh siapun. “Tunggu ada keputusan yang sangat jelas dari PN dan apabila kesalahan ada pada penyidik sebelumnya maka penyidikan ulang akan dilakukan. Saya sudah melaporkan penyidik ke Propam dan telah mencopotnya karena tidak becus bekerja,” tegasnya seraya kembali memberi jaminan bahwa blokir tidak akan dibuka.
Pada Kamis 16 September, Saidin kembali menanyakan AKBP AS melalui pesan singkat untuk menanyakan perkembangan dana yang diblokir dan sekaligus memberitahukan keberadaan dirinya yang saat itu sedang di Medan. Dirinya mendapat jawaban bahwa AKBP AS hendak melapor ke Kapolda. Setelah Kalpolda setuju Blokir akan ditandatanaani Direskrim Polda Sumut. Hari Senin 20 September 2010, ada informasi kepada dirinya bahwa dana yang diblokir di rekening gelap CV AIpha Centauri telah dicairkan semua pada tanggal 17 September 2010 dengan rincian, penarikan pertama Rp 400 juta, penarikan kedua Rp 500 juta, penarikan ketiga Rp 250 juta dan penarikan keempat pada hari itu juga sebesar Rp 117 juta. Setelah ditanyakan kepada AKBP AS kenapa blokir sudah dibuka, dengan entengnya AS menjawab bahwa wewenangnya adalah hanya membuka blokir.

Pelayanan Masyarakat Dijadikan Ajang Bisnis Oknum Petugas Kelurahan Sunter Agung


Jakarta, Warta Otonomi
Pelayanan masyarakat di kantor Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara dijadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum petugas kelurahan. Bahkan, oknum petugas tersebut bertindak secara terang-terangan dalam meminta imbalan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk pelayanan yang diberikannya kepada warga. Hal ini dialami Fardi, salah seorang warga ketika meminta surat pengantar yang biasa dikenal dengan PM1 kepada salah seorang oknum petugas kelurahan berinisial H, beberapa waktu lalu.
Kepada Warta Otonomi, Fardi menuturkan dirinya meminta tolong untuk dibuatkan pengantar Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk kelengkapan administrasi dalam menjalankan usahanya. Surat pengantar yang sudah dilengkapi pengantar dari RT/RW setempat kemudian diberikan kepada petugas kelurahan tersebut dengan memberikan biaya sebesar Rp 100 ribu yang diminta petugas tersebut dengan alas an biaya administrasi. Namun, saat surat keterangan dimaksud selesai dan Fardi hendak mengambilnya, dia dimintai kembali biaya sebesar Rp 100 ribu tanpa alasan jelas.
Ferdi pun mencoba menanyakan alas an kenapa dirinya dimintai kembali biaya sehingga total biaya yang dikeluarkan untuk pengantar tersebut sebesar Rp 200 ribu, namun tidak mendapat jawaban dari oknum petugas tersebut. Bahkan, dia mencoba untuk menemui Lurah Sunter Agung, Doni Soleh untuk melaporkan kejadian ini namun tidak berhasil karena Lurah tersebut tidak berada di tempat. Dia berharap, untuk maksimalnya pelayanan kepada masyarakat pungutan-pungutan seperti itu tidak ada lagi, terutama untuk warga yang tidak mampu. “Kasihan kan kalau sudah warga miskin diperlakukan seperti itu pasti dia enggan untuk meminta pelayanan ke kantor kelurahan,” ujarnya. Nang/Jut

Jumat, 24 September 2010

Lurah Warakas Potong Dana OP RT/RW


Jakarta, Warta Otonomi
Lurah Warakas, Mulyadi dituding melakukan tindakan yang tidak beradab dengan memotong dana operasional (OP) Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang ada diwilayahnya. Pasalnya, dana OP tersebut dialokasikan untuk membantu kegiatan RT/RW agar dapat lebih giat dalam memberikan pelayanan kepada warganya. Sumber Warta Otonomi menyebutkan, pemotongan dilakukan Lurah setiap dana OP RT/RW turun. Seperti yang terjadi menjelang lebaran lalu, Lurah melakukan pemotongan sebesar Rp.100.000 hingga Rp.200.000 per RT/RW.
Ketua Umum LSM Satria Bangsa, Solo Gurning, di Jakarta, pekan lalu mengatakan, tindakan Mulyadi sudah tidak dapat ditelorir lagi karena tindakan tersebut sangat tidak manusiawi. “Dana OP RT/RW itu jika bisa dibilang sangat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan RT/RW melakukan kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan kepada warganya. Namun, jika dana yang kecil itu masih juga dipotong, maka tindakan Lurah sama dengan tindakan yang tidak beradab. Padahal sejatinya, Lurah harunya berusaha untuk lebih mengoptimalkan kinerja RT/RW kepada warganya dengan menambah anggaran OP tersebut, bukan malah memotongnya,” kata dia.
Gurning meminta Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono, segera mengambil sikap dalam masalah ini. Karena jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tentu akan meresahkan RT/RW yang juga akan berpengaruh kepada kinerja mereka. Sementara sejatinya RT/RW adalah ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat. “Kalau mereka resah dan malas-malasan dalam melayani warganya sudah barang tentu kinerja mereka tidak akan optimal. Untuk itu hal ini perlu seceptanya disikapi. Walikota harus segera mencopot Lurah Warakas meski dia baru saja dilantik. Kalau kinerjanya buruk harus diganti,” jelasnya. Nang

Rabu, 15 September 2010

Kinerja Sudin Kebersihan Jakbar Dipertanyakan


Jakarta, Warta Otonomi
Terkait banyaknya masalah yang terjadi, kinerja Suku Dinas (Sudin) Kebersihan Jakarta Barat mulai dipertanyakan. Selain dituding tidak mampu mengatasi masalah penanganan sampah, Sudin Kebersihan Jakarta Barat juga dituding merestui sejumlah pungutan liar yang terjadi dan memanipulasi data tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL) demi kepentingan segelintir pejabat Sudin Kebersihan Jakarta Barat dan Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Ketua Umum LSM Satria Bangsa, Solo Gurning, kepada Warta Otonomi kemarin mengatakan, untuk masalah sampah, tumpukan sampah setinggi dua meter di Jl Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Grogolpetamburan, Jakarta Barat adalah salah satu bukti nyata. Selain mengganggu keindahan lingkungan, tumpukan sampah tersebut juga menimbulkan bau yang tidak sedap dan menggangu kesehatan warga yang ada di sekitar tumpukan tersebut.
"Menurut laporan warga, tumpukan sampah tersebut sudah ada sejak sebelum Lebaran lalu. Namun entah mengapa sampai saat ini tidak kunjung dibersihkan. "Sebelum Lebaran sudah ada, tapi dibiarkan membusuk," kata Solo.
Dia mengatakan, sampah-sampah itu berasal dari sampah Kaliangke yang diangkat oleh petugas kebersihan. Biasanya, petugas langsung mengangkutnya menggunakan truk. Tapi sekarang kenapa dibiarkan menumpuk begitu saja. "Setahu saya kalau sudah banyak langsung diangkut ke truk. Mungkin petugasnya masih libur," ujar Hardi.
Selain itu, tumpukan sampah setinggi empat meter juga terlihat menggunung di tempat pembuangan sampah (TPS) sementara Kali Angke, tepatnya di perempatan Pesing, Jl Daan Mogot. Sampah jenis plastik hingga kasur dan meja terlihat menumpuk. "Ini pemandangan biasa mas setiap usai Lebaran," ujar Timo (21) petugas kebersihan yang sedang mengambil sampah dari Kali Angke.
Volume sampah di Kali Angke meningkat pasca Lebaran. Pada hari biasa, sampah yang diambil dari kali diperkirakan hanya sekitar 500 kubik, tapi saat ini mencapai 1.500 kubik. "Sebagian sudah diangkut ke Bantargebang, tapi yang di kali masih banyak," terangnya.
Pemandangan serupa juga tampak di bantaran Kali Mookervart tepatnya di pinggir Jl Daan Mogot KM 14. Di jalan tersebut terdapat dua tumpukan sampah yang mulai membusuk. Alhasil, keberadaannya mengganggu pemandangan. Padahal jalan tersebut menjadi gerbang masuk Jakarta dari arah Tangerang.
Solo menambahkan, untuk masnipulasi data PHL terlihat pada data PHL Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat yang saat ini berjumlah 492 orang, namun fakta di lapangan PHL yang melakukan tugas sehari-harinya hanya sekitar 100 orang. Jumlah data tersebut merupakan hasil survei dari Kecamatan dan Kelurahan di wilayah Jakarta Barat.
Sehingga dapat disimpulkan, jumlah ini belum ideal mengatasi sampah yang merupakan salah satu permasalahan yang tidak pernah usai di Jakarta. Sekedar untuk diketahui jumlah PHL dari tahun 2007 sampai dengan sekarang bertambah setiap tahun dengan anggaran yang sangat besar dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, Kasudin Kebersihan Jakarta Barat, Amir Sagala belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan ini. YJ

Gurita Korupsi di Disdik DKI Dilaporkan

Jakarta, Warta Otonomi
                Gurita korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ternyata bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, sejumlah oknum petinggi di dinas tersebut ditenggarai berani “menjual” sejumlah paket proyek kepada rekanan sehingga Negara terindikasi dirugikan hingga triliunan rupiah. Ironisnya, praktik kotor seperti itu sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada satu kasus pun yang berhasil dituntaskan aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan Solo Gurning, Ketua Umum LSM Satria Bangsa, usai melaporkan indikasi gurita korupsi di unit penanggungjawab pendidikan ibukota tersebut, baru-baru ini. “Sudah sepantasnya sejumlah permasalahan penyerapan anggaran mulai dari tahun 2008 di Dinas Pendidikan DKI dituntaskan melalui proses hukum. Sebab, kerugian Negara sudah cukup besar karena meski memiliki anggaran yang sangat besar dari tahun ke tahun, namun permasalahan dalam dunia pendidikan di Jakarta selalu saja tidak henti-hentinya terjadi,” ungkapnya.
                Solo mengatakan, berbagai permasalahan yang terjadi tidak lepas dari adanya jaringan korupsi yang melibatkan Kepala  Dinas, Kasudin dan Kepala Sekolah. Untuk itu, pihaknya secara resmi melaporkan indikasi gurita korupsi tersebut ke Inspektorat DKI Jakarta. “Atas laporan masyarakat yang kami terima, kami resmi melaporkan Kepala Dinas, Taufik Yudi Mulyanto, Kabid Sarpras, Didi Sugandhi dan Kasubag Umum, Bowo Irianto ke Inspektorat dan sesegera mungkin kami laporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi DKI. Temuan tersebut merupakan berbagai masalah yang timbul ke permukaan seperti penyaluran dana BOS dan BOP TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri) se- DKI Jakarta yang pernah ditangani Inspektorat, permainan dalam proyek server penerimaan siwa baru SMA se-DKI Jakarta, adanya praktek penjualan proyek Negara kepada rekanan dan intimidasi yang dialami beberapa orang tua siswa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SDN 12 Rawamangun dan SMPN 99 oleh pihak sekolah dan pejabat Disdik karena melaporkan indikasi KKN di sekolah tersebut ke polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Dia berasalan, temuan-temuan tersebut sudah sangat menunjukan betapa kuatnya jaringan korupsi di instansi tersebut. “Bahkan saya pernah mendapat informasi akurat tentang Kabid Sarpras Disdik DKI, Didi Sugandhi yang menggelar hajatan sunatan anaknya di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat yang dibiayai oleh salah seorang rekanan. Kami akan perdalam bukti-bukti tersebut sebagai bahan laporan ke Kejaksaan. Sebab, ini tentu harus dihentikan dan kami siap berada di garda paling depan untuk mengganyang gurita korupsi di Disdik DKI,” tegasya.
Dia juga meminta, Inspektorat DKI Jakarta segera menindaklanjuti laporan pihaknya secara transparan dan terbuka. “Mereka-mereka yang kami laporkan harus segera diperiksa kekayaannya. Sebab, ini menyangkut uang Negara yang nota bene juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau mereka terbukti bersalah, Inspektorat harus mendorong gurita korupsi tersebut ke ranah hukum. Ini dimaksudkan agar citra Pemprov DKI tidak dirusak oleh oknum-oknum koruptor yang bernanung di lembaga eksekutif daerah tersebut. Inspektorat tentunya harus punya keberanian, meski yang kami laporkan merupakan teman sejawat Kepala Inspektorat. Kalau salah ya bilang salah dong, jangan coba-coba melindingi koruptor karena koruptor adalah musuh Negara yang sudah merampas Hak Azasi Manusia (HAM),” tutupnya.

Wakil Kepala Dinas Pembohong
Sementara itu, Drs H Ratiyono MMSi, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga kuat memberikan pernyataan bohong. Hal ini dilakukan Ratiyono melalui Surat Penjelasan Konfirmasi Penyerapan Anggaran No.5340/-1.9 tertanggal 12 Agustus 2010 yang ditandatanganinya dan dikirimkan ke Sekretariat LSM Satria Bangsa. Kebohongan dimaksud adalah adanya perbedaan data dan fakta dalam penyebutan presentase penyerapan anggaran tahun 2010. Dalam surat itu disebutkan, penyerapan anggaran Dinas Pendidikan baru sekitar 1,97 %, sementara menurut data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta tertanggal 19 Agustus 2010, penyerapan anggaran di Dinas Pendidikan sudah mencapai 55,83%. Sedangkan Taufik Yudi, Kepala Dinas Pendidikan DKI, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. YJ Pasaribu

Calo-Calo Gentayangan di BPN Jakarta Barat

Jakarta, Warta Otonomi
Ditengah gencar semaraknya pemerintahan SBY, memberantas markus-markus atau calo-calo dinegeri ini, namun Ironis sekali disalah satu instansi pemerintahan yaitu badan Pertahanan Nasional (BPN), Jakarta Barat masih banyak dijumpai para calo-calo yang dengan leluasa keluar masuk ruangan-ruangan tertentu di kantor instansi tersebut. Para calo-calo tersebut diduga kuat mengurus sura-surat dengan cara memberkan upeti kepada pejabat dan petugas BPN agar mendapat pelayanan yang “khusus”.
Hasil pantauan WO di instansi tersebut, jika masyarakat datang untuk mengurus keperluan surat-suratnya, ada ruangan tunggu atau tempat duduk tertentu atau dengan kata lain mengantri, dan juga ada ruangan tertentu dilantai dua untuk Pelayanan Publik, namun tidak demikian dengan para calo-calo tersebut, yang dengan leluasa masuk dan keluar semaunya.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas DPP LSM Satria Bangsa, Jon P. Nainggolan SH meminta Kepala BPN Jakarta Barat agar segera mensterilkan instansinya dari keberadaan calo-calo tersebut agar tidak menjadi preseden buruk di mata public. Karena, kata dia, diduga kuat para calo-calo tersebut mengurus surat-surat yang berhubungan dengan masalah pertanahan sarat dengan gratifikasi. “Saya menduga ada konspirasi antara para calo-calo ini dengan pegawai atau pejabat tertentu di instansi tersebut, untuk menghasilkan uang dengan cara yang tidak wajar,” tandasnya.
Jon juga menegaskan, akan terus memantau kinerja BPN Jakarta Barat. “Saya akan terus memantau kinerja aparatur pemerintahan di negeri ini dan Good Government-Clean Goverment akan kita wujudkan,” tegasnya mengakhiri pembicaraan dengan Warta Otonomi, di kantornya , Selasa 31 Agustus 2010.
Sementara itu, Kasubbag  TU BPN Jakarta Barat, Yuli, ketika hendak dikonfirmasi terkait hal ini tidak ada di kantornya.  “Ibu Yuli sedang ke Kanwil (BPN DKI-red),” jawab salah seorang petugs satpam kantor tersebut. Red

Proses Tender di Dinas PU DKI Ditenggarai Sarat Nuansa KKN


Jakarta, Warta Otonomi
Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta ditenggarai bermasalah. Hal ini terlihat dari aksi demonstrasi massa yang meminta meninjau ulang tender di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta senilai Rp 29 miliar yang dimenangkan PT Bangun Makmur Utama (BMU). Selain itu, Kepala Dinas PU, Erry Basworo juga dituding masih tersangkut masalah indikasi korupsi pada kasus proyek pengurugan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semper senilai Rp 7,5 miliar saat menjadi Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.
Keputusan Dinas PU DKI Jakarta atas proyek pembangunan long stroge Kapuk Poglar dan Marunda Lanjutan, dinilai tidak sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa. Pasalnya banyak indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan tender di dinas tersebut. Menurut Ketua Umum LSM Satria Bangsa, Solo Gurning, pekan lalu di kantornya, fakta yang kerap luput dari perhatian masyarakat, semua proyek yang dikerjakan rekanan Dinas PU rata-rata tidak sesuai dokumen kontrak. Menurutnya, pabila tidak bisa dipenuhi maka disinyalir proses dua tender yang dimenangkan PT BMU tersebut diduga penuh nuansa KKN.
Dalam proyek itu, katanya, PT BMU telah dimenangkan oleh Dinas PU DKI untuk mengerjakan dua paket tender sekaligus. Hal ini, katanya, menimbulkan tanda tanya, karena sangat jarang dua paket tender proyek besar sekaligus bisa ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh satu perusahaan. “Keputusan Dinas PU DKI yang menetapkan penawar terendah sebagai pemenang lelang memang tidak ada masalah. Namun bahayanya, jika dua proyek besar ditangani oleh satu perusahaan. Ini yang jadi masalah,” ujar Gurning menanggapi adanya pernyataan dari sebuah LSM yang menyatakan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PU sudah sesuai prosedur.

Oleh karenanya Gurning meminta, Kepala Dinas PU secepatnya memberi respon positif atas aksi-aksi demo yang dilakukan LSM agar Dinas PU dapat menjalankan tupoksinya sesuai dengan aturan yang  berlaku dan keinginan masyarakat.

Sebelumnya, kantor Dinas PU DKI di Jalan Taman Jatibaru I Jakarta Pusat, Kamis (19/8) di geruduk ratusan massa yang tergabung dalam Development Watch (DEWA). Ratusan massa tersebut menuding Dinas PU tidak transparan dan terindikasi melakukan penyimpangan dalam tender proyek pembangunan Long Storag Kapuk Poglar dan Marunda lanjutan. Indikasi adanya penyimpangan dikatakan koordinator aksi, Dimas Hermandiyansyah, diawali dari dimenangkannya PT BMU oleh Dinas PU DKI Jakarta untuk mengerjakan dua paket tender sekaligus. Ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar. “Agenda reformasi berupa pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) ternyata belum sepenuhnya bisa dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Hal ini terbukti, dengan merajalelanya mafia tender yang mempengaruhi keputusan PU memilih pemenang tender,” kata Dimas.
Dalam aksinya kali ini DEWA menyatakan sikap, Dinas PU DKI harus mengkaji ulang dan mebatalkan keputusan yang memenangkan PT BMU, di dua jenis proyek sekaligus yaitu proyek pembangunan long storage Kapuk Poglar dan Marunda Lanjutan. Sebab, panitia lelang dinilai tidak obyektif dalam menjalankan proses tender. Lalu, PT BMU tidak cukup kemampuan dasarnya untuk menyelesaikan dua proyek sekaligus. Selain itu, PT BMU juga diragukan memiliki SDM dan alat berat yang berbeda untuk mengerjakan dua proyek grade 7m sekaligus.
Kemudian, diragukan juga dokumen kontrak yang dibuat oleh PT BMU bisa dipenuhi dengan benar sesuai persyaratan tender. Untuk itu, Dimas menegaskan, DEWA akan melaporkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan banyaknya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan tender di dinas tersebut. Y.J